Mattheus : PT Adei  diduga masih menampung sawit  dalam kawasan hutan dari anak perusahaannya

Pelalawan,skinusantarapost.com
Di Vonis bersalah,Tahun 2016 silam terkait Kasus Kebakaran Hutan ( Karhutla ) PT Adei Plantation,Tahun 2016 silam,menurut LSM Sahara Perusahaan ini telah merusak alam.

“Pertanyaanya apakah perusahaan ini tidak takut sangsi RSPO dan ISPO, karena terus terbukti merusak alam,” kata salah satu anggota LSM Sahara Mattheus di Pekanbaru, sabtu (27/6/20).

Kata Mattheus, atau perusahaan ini memang tidak memilik sertifiaksi ISPO dan RSPO, anehnya sampai saat ini perusahaan diduga masih melakukan kegiatan yang melanggar aturan seperti menampung sawit dalam kawasan hutan dari anak perusahaannya.

Bahkan saking membandelnya upaya eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis PT. Adei, sampai saat ini pada petinggi yang sudah divonis bersalah tak kunjung terdengar ditangkap.

Eksekusi dilakukan denda dengan nilai Rp 15,1 Miliar yang digunakan untuk pemulihan lahan yang terbakar tahun 2013 silam juga masih “diawan”.

Dikabarkan, denda itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis PT Adei bersalah dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) pada tahun 2016 lalu itu.

“Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu diwajibkan membayar denda Rp 15 M dalam pemulihan dan pemulihan lahan seluas 40 hektar di areal yang di lalap api yakni di Desa Telayap Kecamatan Pelalawan,” demikian info pustusan MA tersebut.

Seperti diketahui, PT.Adei Plantation dan Industry terjerat kasus Karhutla pada tahun 2013 silam dan diseret ke pengadilan.

Di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan manajer PT Adei saat itu Danesuvaran KR Singham divonis bersama dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 2 Miliar ternyata kesemua pelaku masih buron.

Jaksa kemudian melakukan banding karena jauh dari tuntutan JPU dengan meminta terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.

Namun putusan Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan vonis PN. Selanjutnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga menambahkan denda Rp 15 M pada putusan sebelumnya.***

Pos terkait