Pekanbaru,skinusantarapost.com
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi yang digelar di PN Pekanbaru ,Kamis 2 Juli 2020 yang lalu dengan terdakwa Amril Mukminin ( Bupati non aktif Kabupaten Bengkalis ).
Pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) dalam ruang persidangan,sidang yang di pimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Pada Agenda sidang pembacaan dakwaan yang di gelar beberapa waktu yang lalu dimana Penasehat Hukum ( PH ) terdakwa maupun Amril Mukminin meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dapat dipindahkan dari Rutan Kelas 1 Jakarta Timur
ke Rutan Kelas 1 Pekanbaru.
” Saya mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar saya di pindahkan ke Rutan Pekanbaru agar bisa lebih fokus dalam menjalani proses peradilan ” pinta Amril kepada Majelis Hakim dalam persidangan secara teleconference tersebut.
PH terdakwa juga menyatakan hal yang sama dengan terdakwa kepada awak media,saat usai persidangan.
Sebelum menutup persidangan Majelis Hakim Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) untuk memindahkan penahanan terdakwa ke Pekanbaru.
” Selanjutnya kepada terdakwa ( Amril Mukminin ) untuk mematuhi persyaratan yang ditentukan oleh KPK dalam pemindahan nantinya ” sebut Hakim Ketua dalam ruang persidangan.red
