Formak Riau Minta KPK Memeriksa Kasmarni Sebagai Pemilik Rekening

Pekanbaru,skinusantarapost.com
Dalam berkas perkara Amril Mukminin ( Bupatii Bengkalis non aktif )  bahwa Kasmarni Istri dari Terdakwa Amril Mukminin menerima uang Gratifikasi baik secara tunai maupun melalui transfer sebesar Rp 23,6 Miliar dalam periode waktu tahun 2013-2014 dari dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir.

Informasi dari berkas perkara juga menyebutkan bahwa Jonny Tjoa ( Direkrur PT.Mustika Agung Sawit Sejahtera ) pengusaha sawit yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis  telah memberikan uang sebesar Rp 12.770.330.650 dan Adyanto juga selaku Dirut dari PT.Sawit Anugrah Sejahtera dengan besaran Rp 10.907.412.755,sehingga totalnya menjadi Rp 23,6 Miliar lebih.

Dilansir dari riaunews.com,menanggapi hal ini Forum Mahasiswa Anti Korupsi ( Formak ) Riau mengatakan bahwa bantahan yang disampaikan oleh pengacara Kasmarni terkait uang gratifikasi senilai Rp 23 miliar lebih yang diberikan oleh pengusaha sawit kepada Kasmarni telah dilaporkan dalam LHKPN dan merupakan bisnis murni adalah hal yang wajar karena pengacara dibayar untuk membela kliennya.

” Ini adalah upaya pengacara untuk menggiring opini ditengah masyarakat seolah-olah Kasmarni ini digiring dalam pusaran korupsi Amril, jadi wajar pengacara Amril membuat pernyataan seperti itu,” ujar koordinator Formak, Arizal, Ahad (26/7/2020).

Padahal lanjut Arizal yang menyatakan Kasmarni telah menerima gratifikasi adalah KPK sebuah lembaga negara yang diberikan hak untuk mengusut KKN di negeri ini.

Mahasiswa juga mempertanyakan statment pengacara yang menyatakan ada unsur politis dalam kasus Kasmarni mengingat Kasmarni berniat menggantikan posisi suaminya sebagai Bupati Bengkalis dengan maju sebagai Bacalon Bupati di Bengkalis.

“ Apakah pengacara Kasmarni ini menuding KPK berusaha menarik Kasmarni dalam kasus suaminya karena Kasmarni adalah salah satu peserta kontestasi politik di Bengkalis? Kalau tudingan itu di arahkan ke KPK, ini persoalan serius dan KPK harus bisa menjawab dengan kinerjanya yaitu membuktikan dakwaan mereka berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki dan terkait fee itu memang bukan bisnis ” jelasnya.

Perlu pengacara Kasmarin ketahui lanjut Arizal, KPK dalam menyimpulkan perkara berdasarkan analisa dan alat bukti. Bisa saja disaat menjalani bisnis tersebut, KPK menemukan ada dugaan Amril atau Kasmarni menggunakan jabatannya untuk mendapatkan fee tersebut.

Untuk menepis tudingan pengacara Kasmarni tersebut Formak meminta KPK harus membuktikan dakwaan itu yaitu dengan cara memeriksa Kasmarin sebagai pemilik rekening. Karena kalau pernyataan pengacara itu makin melebar tentu KPK sebagai pihak yang di pojokkan.

Baca : Kasmarni Istri Amril Mukminin Terima Uang Gratifikasi Rp 23,6 M

“ Namun apabila KPK tidak juga memeriksa Kasmarin patut diduga kinerja KPK sudah masuk angin dan pernyataan di pengadilan itu kami memandang hanya politis saja dan kami siap menyuarakan agar KPK memeriksa Kasmarni sebagai pemilik rekening dalam dugaan korupsi Amril dalam persidangan beberapa waktu yang lalu ” tutupnya.***

Editor : red

Pos terkait