Perkara Narkotika, JPU Tuntut 10 Thn Kurungan Penjara

Pekanbaru,skinusantarapost.com
Sidang perkara Narkotika yang digelar di PN Pekanbaru,Selasa 28 Juli 2020 dengan terdakwa HANAFI.

Sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku  Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum / JPU Kajati Riau.

Informasi dari berkas perkara bahwa  terdakwa HANAFI als AKUANG, pada hari Jumat tanggal 03 April 2020 sekira pukul 22.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2020, bertempat di Jalan Todak III Ujung RT.003/005, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru,  secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis shabu-shabu, beratnya melebihi 5 (lima) gram, Narkotika jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan total berat bersih dengan total berat bersih 18,89 gram.

Pada agenda sidang beberapa waktu yang lalu  dengan menghadirkan beberapa orang saksi ,terungkap ada nama Caca yang disinyalir  merupakan Bos dari Hanafi dan saat ini masih DPO.

Hanafi juga membantah mendapat upah dengan mengantar shabu sebesar Rp 4 jt

‘ Rp 4 jt tersebut masih dalam perjanjian yang mulia ” beber Hanafi.

Majelis Hakim dalam persidangan sempat menegur Istri terdakwa ,karena dalam persidangan ia ( istri terdakwa ) sibuk bermain HP dan ternyata istri terdakwa melihat sidang yang di gelar secara teleconfren tersebut melalui HP dan mendapat kode nya dari pengacara terdakwa.

JPU pada tuntutannya Menyatakan Terdakwa HANAFI als AKUANG telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis shabu-shabu, beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan total berat bersih 18,89 gram dan perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan SUBSIDIAIR.

Baca : Tiga Terdakwa 40 Kg Shabu, Jaksa Tuntut Seumur Hidup,Hakim Vonis Seumur Hidup.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HANAFI als AKUANG dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan penjara.red

Pos terkait