Pekanbaru,skinusantarapost.com
Sidang Perkara Narkotika kembali digelar di PN Pekanbaru dengan terdakwa Deni dan Usin.
Dari informasi berkas perkara menjelaskan bahwa terdakwa DENI Bin KADWADI, saksi USIN ABU HASAN als ABU bin USMAN (dalam berkas perkara terpisah), berawal pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa DENI yang sedang berada dirumah mendapat telepon dari saudara HERI (informan Polisi) yang mengatakan ”Bang kawanku dari Siak akan membeli shabu” sebanyak 1 ons dan menanyakan ”berapa harganya bang” dan dijawab terdakwa nanti saya (terdakwa) tanyakan dulu kepada teman aku, lalu terdakwa DENI menelpon saksi USIN ABU HASAN als ABU dan mengatakan ”Bang ada kawan aku mau beli shabu 1 ons berapa harganya” lalu dijawab USIN ABU HASAN als ABU ”harga 1 ons Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)”, kemudian terdakwa DENI berapa upah saya (terdakwa), lalu dijawab saksi USIN ”ada nanti upahmu ku kasih, tapi uangnya kamu bawa atau lihat dulu baru kasih shabunya” ”Ok bang”, selanjutnya terdakwa menelpon saudara HERI (informan Polisi) dan mengatakan ”Bang shabu ada dan harga 1 ons Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), lalu terdakwa mengatakan jumpalah kita dengan teman abang yang akan membeli shabu tersebut, dan saudara HERI (informan) ”ok” datang aja kerumah aku karena aku sudah bersama kawan aku sekarang” dan dijawab terdakwa ”ok Bang aku datang sekarang kerumah”.
Baca : Tiga Terdakwa 40 Kg Shabu, Jaksa Tuntut Seumur Hidup,Hakim Vonis Seumur Hidup.
Jaksa Penuntut Umum / JPU Kajati Riau pada agenda sidang tuntutan beberapa waktu yang lalu memberikan tuntutan kepada DENI Bin KADWADI dengan 13 Tahun Kurungan Penjara dengan barang bukti shabu,berat bersih 84,65 gram, sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan 5 Tahun kepada USIN ABU HASAN als ABU bin USMAN serta diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada agenda Putusan,Selasa 14 Juli 2020 Majelis Hakim menyatakan Terdakwa DENI Bin KADWADI,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permupakatan jahat untuk menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 Gram sebagaimana dalam dakwaan primair .
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 M,dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 Bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sedangkan kepada USIN ABU HASAN als ABU bin USMAN pada putusannya,Senin 20 Juli 2020 Majelis Hakim menyatakan terdakwa Usin Abu Hasan Bin Usman terbukti tidak secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair.
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan terdakwa Usin Abu Hasan Bin Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan denda Rp 1.000.000.000 M,dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 Bulan.
Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Usai persidangan JPU Kejati Riau saat dimintai keterangannya oleh awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) terkait hasil sidang menyatakan bahwa Usin tetap tidak mengakui.
Baca : Perkara Narkotika, JPU Tuntut 10 Thn Kurungan Penjara
” Usin tetap tidak mengakui dan tadi sama sama kita dengar bahwa hasil putusan Majelis Hakim 5 Tahun kurungan penjara dan Ia – red menyatakan banding ” sebut JPU kepada awak media ini.red
