Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara tindak pidana korupsi kembali digelar di PN Pekanbaru,Senin 9 November 2020 dengan terdakwa Amril Mukminin yang merupakan Bupati Non Aktif Kabupaten Bengkalis – Riau.
Baca : Amril Mukminin Keterangannya Berubah ubah Dalam Persidangan
Sidang yang digelar secara teleconfren tersebut yang dipimpin oleh Lilin Herlina,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan Putusan dari Majelis Hakim.
Baca : Perkara Korupsi,Azrul Akui Berikan Amplop Kepada Amril Mukminin
Untuk diketahui dari informasi berkas perkara bahwa terdakwa Amril Mukminin yang merupakan Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016-2021 telah menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap dengan nilai sebesar SGD 520,000 (lima ratus dua puluh ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp 5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta rupiah) dari ICHSAN SUAIDI selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA) yang diserahkan melalui TRIYANTO (pegawai PT CGA).
Baca : Perkara Amril Mukminin, Tajul Mudaris Akui Dalam Persidangan, Amril Mukminin Mendapat Fee
Pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri (WPN) beberapa waktu yang lalu dalam persidangan JPU KPK menyatakan bahwa
Perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut , sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 24 ayat 1 KUHP dengan tuntutan 6 Tahun Penjara,denda Rp 500 juta,dengan catatan apabila tidak dibayar maka akan ditambah 6 bulan penjara.
Baca : Senarai : KPK Mestinya Juga Menjerat Amril Mukminin dengan Pasal Pencucian Uang
Dalam ruang persidangan,awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri (WPN) tampak melihat Penasehat Hukum/PH terdakwa menyerahkan surat sakit terdakwa,sehingga terdakwa tidak bisa mengikuti persidangan,namun Mejelis Hakim tetap melanjutkan persidangan karena mengingat dan menimbang masa tahanan terdakwa yang akan habis dan tentunya akan membuat terdakwa lepas dari jeratan hukum.
Baca : Perkara Amril Mukminin,Nama Kasmarni di Sebut sebut Dalam Persidangan
Pada Putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan menjatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara,denda Rp 500 juta,subsider enam bulan penjara serta mencabut hak politik terdakwa selama 3 Tahun.
Baca : JPU KPK Tuntut Amril Mukminin 6 Tahun Penjara
Atas putusan Majelis Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK menyatakan banding sedangkan Penasehat Hukum/PH terdakwa akan berkoordinasi dengan terdakwa ,apakah akan menerima atau meolak putusan Majelis Hakim.red/wpn












