Pekanbaru,skinusantara.com
Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan Sabu sebanyak 8kg dan menangkap seorang pria berinisial KH 28tahun yang diduga sebagai kurir.
Kapolres Pekanbaru, Pria Budi dalam konferensi pers Rabu, 18/8/2021, mengatakan penangkapan itu terjadi di Jl. Mekar Sari Kelurahan Tangkerang Selatan Kec Bukit Raya, Pekanbaru, penangkapan terjadi di hari Jumat tanggal 6/8/2021 sekitar jam setengah tiga pagi.
“Alamat tersangka Jl Kubang Jaya Siak Hulu Kab Kampar. Ada pun barang bukti di TKP yaitu delapan plastik teh China yang berisi narkotika diduga jenis Sabu, karung beras, pisau, satu unit sepeda motor nmax warna biru , hp android merk Oppo dan Samsung warna putih. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara denda minimal Rp.1 miliar dan maksimal Rp.10 miliar,” ujar Kapolres Pria Budi.
Ia mengatakan, berawal dari info masyarakat ada transaksi narkotika di Jl Mekar Sari kemudian tim langsung menindaklanjuti info tersebut dilakukanlah serangkaian penyelidikan. Saat diamankan narkotika berada dalam karung dan personil melakukan pengintaian, kemudian munculah tersangka hendak mengambil barang tersebut.
“Tersangka sudah melakukan hal yang sama sebanyak 4kali dan yang keempat ini tertangkap,” ujarnya.
Ia berharap, warga sadar akan bahaya narkoba dan hukumannya jangan tergiur akan upah yang diiming-imingi.
“Berdasarkan keterangan tersangka ini untuk upah cukup menggiurkan yaitu untuk 1kg berkisar 10juta sampai Rp15juta,” ujarnya.mulki
