Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi dengan Terdakwa Drs. MURSINI, M.Si Bin NONYAN selaku Kepala Daerah atau Bupati kabupaten Kuantan Singingi periode tahun 2016 Sampai tahun 2021,digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,13 Oktober 2021.
Sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Salah seorang saksi yang merupakan mantan Wakil Bupati Kabupaten Kuansing H.Halim saat ditanya Majelis Hakim terkait kehadiran nya pada persidangan sebagai saksi dijawab saksi Halim,hal ini perihal anggaran yang ada di Setda yaitu mata anggaran Bupati dan Wakil Bupati,”Saya juga tahunya setelah permasalahan ini terjadi Pak Hakim,”sebut Halim dalam persidangan.
Majelis Hakim juga menanyakan kepada saksi dimana dirinya ada menerima uang sebesar Rp 500 juta,namun dibantah saksi.
“Saya tidak ada menerima uang tersebut, dari 6 kegiatan saya hanya ikut kegiatan yang resmi-resmi saja dan 6 kegiatan itu penggunaanya hanya oleh Bupati saja tidak ada hubungannya sama saya Pak Hakim,”ungkap Halim.
Yang mengejutkan dalam ruang persidangan dimana mantan Wakil Bupati ini mengatakan bahwa hubungannya dengan Bupati/terdakwa saat itu tidak kondusif.
Lebih lanjut mantan Wakil Bupati Kuansing ini menjelaskan dihadapan Majelis Hakim terkait pinjaman Rp 1,5 M.
“Uang Rp 1,5 M itu saya pinjam untuk menutupi pengembalian ke BPK dan saya pinjam pribadi ke Bank Riau Kepri,bahkan saya tidak mendapat laporannya,”jelas Halim menjawab pertanyaan Majelis Hakim.red
Baca berita sebelumnya :
1.Tipikor Di Kuansing,Jaksa Bacakan Dakwaan Mursini Dan Nama Bupati Andi Putra Disebut Dalam Surat Dakwaan
2.Tipikor 6 Kegiatan Di Setdakab Kuansing,Saksi Verdi : Kegiatan itu ada yang fiktif dan ada yang tidak
3.Tipikor 6 Kegiatan Di Setdakab Kuansing,Saksi Eks Setda :Ada anggaran yang salah penggunaanya












